Kepada Yth. Kepala MI, MTs dan MA se-Kabupaten Karo Di Tempat
Dengan Hormat, Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor: 6156/Kw.02/2-a/PP.00/12/2018 tanggal 04 Desember 2018 perihal Implementasi ARD Madrasah, sehubungan dengan beberapa kendala teknis terkait Aplikasi Rapor Digital (ARD) dan demi lancarnya proses Penilaian Hasil Belajar Siswa di Madrasah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi madrasah yang telah berhasil Login ARD, silahkan menggunakan aplikasi tersebut dalam penilaian hasil belajar Semester Ganjil 2018/2019;
- Bagi madrasah yang belum bisa dan/atau masih bermasalah dapat mengambil inisiatif: a. Menunda pembagian rapor sampai selesai libur semester; b. Menggunakan aplikasi sebelumnya; c. Menggunakan format manual sebagaimana yang terdapat dalam Juknis Penilaian Hasil Belajar tingkat MI, MTs, MA (SK Dirjen Pendis Nomor 5161, 5162 dan 3751 Tahun 2018).
- Bagi MTsN Karo dan MAN Karo, agar memberikan informasi data madrasah se-KKM yang telah/belum menggunakan ARD sebagaimana format terlampir, dikirim ke e-mail: pendiskaro@gmail.com selambatnya Senin, 10 Desember 2018.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat selengkapnya, sila diunduh di link berikut.
Silakan tinggalkan tanggapan anda
Tags:sticky
adhif