Syarat Perpanjangan Izin Pendirian RA-Madrasah

2.67KViews

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan Perpanjangan Izin Pendirian RA-Madrasah:

1. Surat permohonan perpanjangan izin pendirian madrasah (FM-PIP-01) contoh terlampir;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PIP-02) contoh terlampir;
3. Rekomendasi kelayakan dari pengawas yang menjadi Pembina dari madrasah tersebut (FM-PIP-03) contoh terlampir;
4. Fotokopi Surat Keputusan Izin Pendirian lama yang masa berlakunya habis;
5. Fotokopi Piagam NSM;
6. Fotokopi sertifikat Akreditasi bagi yang sudah diakreditasi BAN-S/M (jika ada);
7. Fotokopi Akte Notaris;
8. Fotokopi SK Menkumham;
9. Membawa asli Surat Keputusan Izin Pendirian yang lama dan/atau masa berlakunya habis (dibuat terpisah).

Berkas tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disusun berdasarkan nomor urut diatas. Jangan dijilid, cukup hanya menggunakan penjepit kertas.

Klik Disini untuk Download Contoh form FM-PIP-01, FM-PIP-02 dan FM-PIP-03

Silahkan Dibagikan:

Silakan tinggalkan tanggapan anda
pendiskaro
the authorpendiskaro
Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karo

Tinggalkan Balasan