Penjaringan Guru LPQ/MDTA Penerima Tunjangan Fungsional Semester II TA 2018

934Views

Kepada Yth.

Kepala LPQ dan MDT Awwaliyah

se-Kabupaten Karo

Di

          Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka untuk peningkatan mutu dan daya saing Pendidikan Keagamaan Islam, terkhususnya Guru/Ustadz pada Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di Kabupaten Karo, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara bahwa akan dilaksanakan penjaringan guru LPQ/MDTA sebagai penerima Tunjangan Fungsional Guru LPQ/MDT untuk Semester II (Juli s.d. Desember) Tahun Anggaran 2018.

Adapun ketentuan penerima Tunjangan Fungsional dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Mengajar pada lembaga/madrasah yang sudah memiliki Izin operasional dan Piagam Nomor Statistik;
  2. Guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai Guru tetap pada lembaga tersebut;
  4. Diusulkan oleh pimpinan tempat tugas yang bersangkutan sebagai penerima Tunjangan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2018;
  5. Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Instansi lain.

Guru yang diusulkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari pimpinan LPQ/MDT Awwaliyah;
  2. Surat Keputusan Pengangkatan pertama dan terakhir sebagai Guru pada LPQ/MDT Awwaliyah;
  3. Surat Pernyataan Pimpinan LPQ/MDT Awwaliyah tentang keaktifan mengajar untuk masing-masing Guru/Ustadz;
  4. Fotokopi izin operasional dan piagam nomor statistik LPQ/MDT Awwaliyah;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama masing-masing guru;
  7. Fotokopi Roster Pelajaran (khusus MDT Awwaliyah);
  8. Daftar Hadir bulan Juli s.d Oktober 2018. Khusus penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS LPQ/MDTA pada Semester I Tahun Anggaran 2018, agar melampirkan Daftar Hadir mulai bulan Januari s.d. Oktober 2018;
  9. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan yang telah diisi lengkap, ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah);
  10. Fotokopi buku rekening Bank Syari’ah Mandiri sesuai dengan nama penerima bantuan, dicetak November 2018;
  11. Berkas diterima di Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo selambatnya Jumat, 16 November 2018.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sila diunduh surat berikut lampirannya.

Silahkan Dibagikan:
Silakan tinggalkan tanggapan anda
adhif
the authoradhif

Tinggalkan Balasan