PENTING dan SEGERA!!
Diminta kepada Guru madrasah yang sudah inpassing untuk membawa:
1. SK Inpassing (Asli atau Legalisir basah oleh Kepala Seksi Pendis);
2. SKMT dan SKBK;
3. SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4. Jadwal Mengajar (Berbasis SIMPATIKA);
5. Sertifikat pendidik (Asli atau Legalisir basah);
6. Ijazah S1/D-IV (Asli atau Legalisir basah);
7. Print Out (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG.
Berkas tersebut disusun dalam map dan diantar ke Seksi Pendidikan Islam Kemenag Karo, SELAMBATNYA Selasa (11/04/2017) Pukul. 10:00 WIB. Terima Kasih.
Silakan tinggalkan tanggapan anda
pendiskaro