Bapak/Ibu Kepala MI, MTs dan MA, berikut disampaikan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar berdasarkan tingkatan lembaga:
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA)
Silakan tinggalkan tanggapan anda
1 Komentar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Nuptk sudah ad thn mengajar dr 2008 satminkal di mi br 2 th